Tak Berkutik Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Rawas Ilir Masuk Sel

Hukrim, Sumsel475 Dilihat

MURATARA, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, menggerebek seorang terduga pengedar narkotika di Kecamatan Rawas Ilir.

Tersangka yakni Hengki (36), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, dibekuk pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Lihat Juga: Tak Berkutik! Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk Polisi di Senalang

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,11 gram bruto, satu unit timbangan digital warna hitam, empat ball plastik klip bening, serta satu set alat hisap sabu (bong).

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara, IPTU Marhan Saputra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Hasil tes urine terhadap terduga juga menunjukkan positif gunakan narkotika”. Ucapnya.

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 07 Januari 2026, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

Lihat Juga: Petani di Prabumulih Diciduk Polisi, Simpan 2,72 Gram Sabu di Kantong Celana

Lanjut IPTU Marhan, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ini kasus pertama yang berhasil diungkap Sat Reskrim Narkoba di tahun 2026 ini. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muratara,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat 1 huruf a sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat 1 huruf a sebagai pasal subsider Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lihat Juga: Pengedar Sabu di Penukal Ditangkap, Satresnarkoba Polres PALI Amankan 50 Gram

“Polres Musi Rawas Utara menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba”. Tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *