PALI, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JE (42) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Penukal.
Lihat Juga: Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 16 Paket Barang Bukti
Tersangka ditangkap di kediamannya yang berada di Dusun VIII, Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pada Rabu sore (17/12) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kronologis Penangkapan
Kapolres PALI melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
“Setelah melakukan pemetaan dan penyelidikan, anggota kami bergerak cepat melakukan upaya paksa di rumah tersangka JE. Hasil penggeledahan di bagian dapur, petugas menemukan satu paket plastik bening besar berisi serbuk putih diduga sabu,” ungkap AKP Dedy Suandy.
Lihat Juga: Dua Pengedar Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat di Pekarangan SDN Pulau Pinang
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,17 gram
1 (satu) unit handphone merek OPPO A54S warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba
Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini, tersangka JE yang diketahui berprofesi sebagai petani telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga: Bandar Sabu Muda di Lubuklinggau Dibekuk Satresnarkoba, 13 Paket Sabu Diamankan
Pihak Satresnarkoba Polres PALI juga tengah melakukan pelengkapan administrasi penyidikan (Mindik), pemeriksaan urine terhadap tersangka, serta mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan untuk memastikan kandungan zat narkotika tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah PALI. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas Kasat Resnarkoba.






