PALI, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang mahasiswi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum. Perempuan berinisial AP (19) ini diamankan polisi karena diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
AP ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres PALI di rumah kontrakannya yang berada di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Penangkapan berlangsung pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Lihat Juga: Transaksi Sabu di Pondok Desa Lubuk Raman Digerebek, Mahasiswa 25 Tahun Jadi Tersangka
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat bruto 3,42 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu tas jinjing warna hitam serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AP diduga berperan sebagai pengedar,” katanya.
Setelah penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Lihat Juga: Polisi Grebek Pengedar Narkoba di Muara Enim, Dua Mahasiswa dan Seorang Pria Ditangkap!
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
