MUARA ENIM, (tautan tidak tersedia) – Sat Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Desa Indramayu, Kecamatan Panang Enim, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dua pria, inisial EC (40) dan RP (27), langsung tak berkutik pas polisi menemukan puluhan paket narkoba di dalam rumahnya.
Lihat Juga: Polres Pagar Alam Bekuk Pengedar Narkoba di Gang Kenanga, Sabu dan Alat Hisap Disita
Lihat Juga: Polres Pagar Alam Bekuk Pengedar Narkoba di Gang Kenanga, Sabu dan Alat Hisap Disita
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita 12 paket sabu seberat 25,44 gram, 4 butir ekstasi logo kodok warna hijau seberat 1,63 gram, plus alat-alat dan handphone yang dipakai untuk transaksi. Tes urine keduanya juga positif narkoba.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI lewat Kasat Narkoba Iptu A. Yurico, SE, (tautan tidak tersedia) menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga sama aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah diselidiki, bener aja, dua tersangka itu lagi siap-siap transaksi.
“Barang bukti yang kita sita jelas menunjukkan bahwa keduanya berstatus sebagai pengedar. Kasus ini masih terus kita kembangkan dan koordinasikan dengan BNNK Muara Enim serta JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas pihak kepolisian.
Atas ulahnya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, plus denda maksimal Rp10 miliar. ***






