MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM – Keluar masuk bui berkali-kali rupanya belum bikin kapok Trisno Pujianto (25). Warga Barak Lestari, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ini kembali berulah.
Residivis kambuhan tersebut nekat melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata tajam ke arah Siman (75), seorang petani asal Dusun V Desa Lebak Budi, Kecamatan Tanjung Agung. Aksinya berujung fatal setelah pelaku diamuk massa.
Lihat Juga: Baru Keluar Penjara, Residivis Begal di Empat Lawang Kembali Berulah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu berlangsung di Pasar Baru Tanjung Enim, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya, pelaku meminta uang kepada korban sambil mengancam menggunakan sebilah pisau. Namun, karena hanya diberi uang Rp2 ribu, pelaku tak terima dan langsung mengarahkan pisau ke depan wajah korban sambil meminta uang tambahan.
Korban yang ketakutan spontan berteriak minta tolong. Teriakan tersebut langsung mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan dan menolong korban.
Aksi nekat pelaku memicu emosi warga hingga akhirnya ia diamuk massa sebelum berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku telah diamankan oleh anggota Polsek Lawang Kidul untuk proses hukum lebih lanjut.
“Anggota Polsek yang saat itu sedang patroli malam langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan mendatangi TKP,” ujar RTM Situmorang, Kamis (29/1/2026).
Lihat Juga: Tim Elang Musi Gagalkan Peredaran Sabu Asal Bengkulu, Residivis Curanmor Ditangkap di Musi Rawas
Ia menambahkan, pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau bergagang plastik warna biru dengan panjang sekitar 30 cm telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) Jo Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
