Aksi Curat Terbongkar, Warga Pangkalan Bulian Diamankan Polisi

Hukrim, Sumsel355 Dilihat

MUBA, KABAREMPATLAWANG COM– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batanghari Leko, Polres Musi Banyuasin, kembali menunjukkan gerak cepatnya. Kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap, dan satu pelaku berinisial MI (26) diamankan.

MI diketahui merupakan warga Dusun II Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.

Lihat Juga: Dua DPO Pelaku Curat Ditangkap Polisi Saat Operasi Sikat II Musi di Musi Rawas

Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesemo, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., pada Senin (2/2/2026) pagi.

MI ditangkap di wilayah Desa Pangkalan Bulian setelah Unit Reskrim menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan akibat aksi pencurian tersebut.

“Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Agus, anggota kami bergerak cepat usai menerima laporan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta pengecekan tempat kejadian perkara,” ujar AKP Hutahaean.

Lihat Juga: ASN Terlibat Kasus Curat di Pagar Alam, Buron 9 Bulan Akhirnya Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. MI memanfaatkan kondisi sekitar rumah korban yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya.

Dengan nekat, pelaku melompati pagar rumah korban dan mengambil satu unit mesin genset yang berada di teras rumah.

“Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah),” jelas Hutahaean.

Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Batanghari Leko untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti hasil pencurian juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lihat Juga: Tim Jagal Bandit Polres Lahat Bekuk Tiga Pelaku Curat, Barang Bukti Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Batanghari Leko pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *