PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi pencurian yang dipicu kelalaian kembali terjadi di Kota Prabumulih, dan kali ini jadi pengingat keras buat warga agar lebih waspada, terutama saat bertransaksi di ATM.
Seorang pria berinisial RIP (34), warga Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah nekat membawa kabur dompet milik seorang nasabah bank yang tertinggal di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Lihat Juga: Harga Cabai Merah Turun Drastis, Cabai Rawit Hijau di Empat Lawang Masih Bikin Dompet Nangis
Lihat Juga: Harga Tomat di Empat Lawang Naik Usai Lebaran, Masih Aman atau Bakal Tembus Rp10 Ribu?
Peristiwa tersebut terjadi di area ATM bank yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat—lokasi yang cukup ramai aktivitas warga.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim WESTER 838 Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat pada Rabu malam, 25 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi dihimpun, kasus ini bermula ketika Yunus Yunus (26), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, mengambil uang di mesin ATM pada Senin, 23 Maret 2026.
Saat melakukan transaksi, Yunus meletakkan dompetnya di mesin ATM tersebut.
Namun setelah selesai transaksi, Yunus lupa mengambil dompetnya tersebut. Ia baru sadar setelah sampai di rumahnya.
Begitu sadar dompetnya tertinggal, Yunus langsung kembali ke lokasi ATM. Sayangnya, dompet tersebut sudah tidak ada di tempat.
Karena kesal, Yunus melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporannya ke SPKT Polsek Prabumulih Barat, Yunus mengaku kehilangan dompet berisi uang tunai usai melakukan transaksi di mesin ATM.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Prabumulih Barat melalui Tim WESTER 838 yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo SH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari meminta keterangan korban, mengumpulkan informasi dari saksi di sekitar lokasi, hingga menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga mengambil dompet milik korban.
Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Tidak membutuhkan waktu lama, keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di sekitar area bank di Jalan Jenderal Sudirman.
Pada Rabu malam, 25 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal, RIP mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan secara sadar setelah melihat dompet berisi uang tunai yang tertinggal di mesin ATM. Rasa tergiur terhadap isi dompet membuat pelaku nekat mengambil dan membawa kabur barang milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet berwarna hitam milik korban serta satu buah jaket hitam bertuliskan “Sriwijaya” yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH didampingi Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo SH membenarkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pelaku berinisial RIP berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek Prabumulih Barat. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tomas kepada wartawan, Jumat, 27 Maret 2026.
Lihat Juga: Patroli Sore Polsek Tebing Tinggi, Jalan Pasar Pulo Mas Dipastikan Aman dan Kondusif
Lebih lanjut, Tomas menegaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.*
