PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM– Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang dengan modus kerja sama fiktif pengadaan kopi yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Pagar Alam. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp4,03 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/249/XII/2025/Sat Reskrim/Polres Pagar Alam tanggal 2 Desember 2025.
Lihat Juga: Tipu Warga Rp 34 Juta dengan Modus Proyek Sepeda Listrik Fiktif, Pasutri Pemilik Toko Mainan Ditangkap
Lihat Juga: 244 Desa Tak Kebagian Peta, Eks Kadis PMD Lahat Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
Pelapor sekaligus korban dalam perkara ini adalah Fitriah Hariani (44), warga Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Heriyanto SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial ELP, warga Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Dijelaskan, peristiwa bermula pada Juni 2025 saat tersangka menawarkan kepada korban untuk menjual kopi dengan alasan kebutuhan roasting kopi Pemerintah Kota Pagar Alam.
Tersangka mengaku memiliki izin langsung dari wali kota dan menjanjikan sistem pembayaran setiap dua minggu. Korban yang percaya kemudian mengirimkan kopi dalam jumlah besar secara bertahap hingga mencapai puluhan ton.
Pada awalnya, pembayaran sempat dilakukan meskipun mengalami keterlambatan. Namun, selanjutnya pembayaran mulai tersendat. Tersangka berdalih adanya keterlambatan anggaran serta pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tersangka juga sempat menunjukkan surat yang mengatasnamakan Pemkot Pagar Alam. Setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut tidak benar atau palsu,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kopi milik korban tidak digunakan untuk kebutuhan pemerintah, melainkan dijual kembali ke sejumlah gudang kopi di wilayah Kota Pagar Alam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.030.000.000 (empat miliar tiga puluh juta rupiah).
Lihat Juga: Pria di Lubuklinggau Nekat Tipu Supermarket Pakai Screenshot QRIS, Endingnya Auto Diciduk Polisi!
Polisi kemudian mengamankan tersangka pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam saat yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP,” tegas Iptu Heriyanto. *
