31 Butir Barang Bukti Diamankan, Pengedar Ekstasi Ditangkap di Parkiran Hotel

Hukrim, Sumsel243 Dilihat

LUBUK LINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AC (48) ditangkap di area parkir sebuah hotel di kawasan Taba Koji, Kamis siang (26/3), dengan barang bukti puluhan butir ekstasi.

Seorang pria berinisial AC (48), warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, tak berkutik saat diringkus petugas di area parkir sebuah hotel, Kamis siang (26/3).

Lihat Juga: Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda

Lihat Juga: Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah hotel di kawasan Taba Koji, Kota Lubuk Linggau.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, segera menginstruksikan Kanit Idik I, Ipda Purwo Arie Handoko, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas yang telah bersiaga di lapangan melihat sebuah mobil Toyota Calya warna hitam dengan ciri-ciri mencurigakan memasuki area parkir hotel tersebut. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak cepat mendekati kendaraan sebelum target sempat melarikan diri.

Saat dilakukan penyergapan, tersangka AC ditemukan berada sendirian di dalam mobil. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti di genggaman tangan kanan tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 31 butir tablet berwarna oranye berbentuk segitiga yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 10,18 gram.

Selain itu, turut diamankan satu plastik klip transparan sebagai wadah narkotika, satu potongan kain berwarna ungu yang digunakan untuk menyembunyikan barang tersebut, serta uang tunai senilai Rp1.550.000 yang diduga merupakan hasil transaksi atau operasional terkait narkoba. Petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang digunakan sebagai sarana transportasi tersangka.

Di hadapan petugas, AC tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.

Lihat Juga: Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki

Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat, yakni:
Primer: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Lubuk Linggau tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kota ini bersih dari barang haram demi masa depan generasi bangsa,” tegas AKP M. Romi. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *