Pelanggar Terancam Dicopot, Wabup Lahat Tegas Larang Pungli di Sekolah

LAHAT, KABAREMPATLAWANG.COM — Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH., MH., menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Lahat.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan kepada dewan guru dalam rangka peringatan HUT ke-47 tahun 2026 di SMPN 1 Kota Agung pada Senin (27/04/26).

Pilihan Redaksi

Satu Tersangka Diamankan, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 1 Kg di Lahat

Baru Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Sinkronisasi OPD Rampung Sebulan

Bupati Lahat Lantik Sejumlah Pejabat, Tekankan Kinerja Nyata dan Integritas, Berikut Nama-nama nya

Widia Ningsih mengingatkan seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk menjaga integritas serta tidak melakukan praktik pungli dalam bentuk apa pun. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari pemindahan jabatan hingga pemberhentian.

“Jangan sampai ada pungli. Di zaman kami ini, praktik seperti itu tidak ada lagi. Kami mengharamkan pungli di lingkungan pendidikan. Kalau ada laporan dan bukti, pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan adanya kasus sebelumnya, di mana seorang kepala sekolah harus dipindahkan karena terbukti meminta imbalan berupa emas terkait jabatan. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat ditoleransi dan menjadi peringatan keras bagi seluruh tenaga pendidik.

Selain itu, Widia Ningsih menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah di masa kepemimpinannya dilakukan berdasarkan kualitas dan kompetensi, bukan karena adanya setoran atau praktik tidak terpuji lainnya.

Terkait kegiatan sekolah seperti perpisahan, ia memperbolehkan pihak sekolah untuk mengajukan proposal kepada wali murid, namun dengan catatan tidak boleh menentukan nominal atau memaksa. Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan orang tua siswa yang memiliki kondisi ekonomi berbeda-beda.

“Silakan mengajukan proposal, tapi jangan mematok harga. Jangan sampai ada siswa yang merasa terbebani atau bahkan terintimidasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti praktik pengumpulan dana dari orang tua siswa untuk pembangunan fasilitas sekolah, seperti pagar. Menurutnya, pembangunan sarana dan prasarana sekolah merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan dibebankan kepada masyarakat.

Lihat Juga: Modus Sewa Berujung Begal! Pengemudi Ojek di Lahat Diserang Penumpang, Motor Dibawa Kabur

“Kalau ada pembangunan sekolah menggunakan uang masyarakat, itu tidak boleh. Itu tanggung jawab pemerintah. Ajukan proposal, nanti akan kami realisasikan sesuai anggaran,” jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh tenaga pendidik untuk bersama-sama menjaga dunia pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli, demi menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan berintegritas di Kabupaten Lahat. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *