KBR, Empat Lawang – Asik nekat berjualan barang haram di depan rumah penduduk, Joko (35) warga Desa Karang Gede Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Ulumusi IPTU Hariyono mengungkapkan sekira pukul 16.30 wib telah diamankan seorang laki-laki yang menjual barang haram di depan rumah penduduk. Rabu, 24 Mei 2023.
” Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek ulumusi dan Kanit Reskrim telah melakukan penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis ganja”, ungkap Kapolsek. Kamis, 25 Mei 2023.
Baca Juga :Awal Tahun 2023 Sudah 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Musi Rawas
Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa, 47 paket kecil daun ganja, 75 butir obat obat merk samcodin, Uang Rp. 565.000, Satu unit hp merk Nokia dan Satu bilah Sajam.
Adapun kronologi penangkapan berawal ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang bernama Joko sedang berjualan narkoba di depan rumah penduduk di Desa Karang Gede.
Baca Juga :Kapolres Musi Rawas Lantik Waka Polres Dan Sejumlah Perwira Lainnya
Baca Juga :Kapolres Mura Musnahkan Sabu Seberat 116,60 gram Dan Ekstasi 25 Butir
Mendapat info tersebut Kapolsek bersama Kanit res dan anggota langsung bergerak menuju Desa karang gede dan benar saja Joko menjual narkoba jenis ganja dan obat merk samcodin.
” Selanjutnya tersangka diamankan berikut barang bukti ke Polsek Ulumusi dan selanjutnya akan dilimpahkan ke sat narkoba Polres Empat Lawang”, tuturnya. (*).






