BEJAT!, Seorang Ayah di Empat Lawang Perkosa Anak Kandungnya, Begini Kronologis Kejadiannya

Hukrim100 Dilihat

Caption poto: Tersangka Kuromo saat diamankan di Mapolres Empat Lawang

KBR, Empat Lawang – Entah apa yang ada dipikiran oleh pria di Empat Lawang yang satu ini. Ia tegah melakukan perbuatan tak terpuji terhadap anak kandungnya sendiri. Kamis, 14 Oktober 2021 lalu

Korban sebut saja “Bunga” (15) yang masih duduk dibangku sekolah itu harus melepas keperawanan nya oleh tingkah laku bejat ayahnya sendiri.

Pelaku bernama Kumoro (55) warga Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.

Baca Juga:Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Puluhan Kali

Adapun kronologis kejadian berawal, sekira pukul 14.30 wib Kamis 14 Oktober 2021, pada saat Bunga dari dapur menuju ke kamarnya, pada saat itu ayah kandungnya langsung memanggil korban, dan langsung mengajaknya untuk masuk ke dalam kamar Bunga untuk mengajaknya melakukan hubungan badan dengan sang ayah.

Setelah di dalam kamar tersebut, sang ayah langsung melakukan perbuatan persetubuhan dengan Bunga yang tidak lain ialah anak kandungnya sendiri.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP /  B- 60 / VI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tanggal 08 Juni 2023. tersangka harus berurusan dengan PPA Satreskrim Polres Empat Lawang.

Baca Juga:Identitas Pelaku Telah di Kantongi, Keluarga Hendra Wijaya Mita Pelaku Menyerahkan Diri dan Menyerahkan Mobil Korban

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin Prakasa yang didampingi Kanit PPA AIPDA Ariyanto mengungkapkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Kumoro. Sekira pukul 21.30 wib. Kamis 8 Juni 2023 di rumahnya yang berada di Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling.

Tersangka ditangkap terkait Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan.

Dan pelaku langsung di amankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk di lakukan ketingkat penyidikan atau proses hukum yang berlaku”, ungkap AIPDA Ariyanto

Baca Juga: 7 Hari Berlalu Belum Ada Perkembangan Informasi dari Polres Empat Lawang, Adik Hendra Minta bergegas Tangkap Pelaku

” Atas perbuatannya pelaku dikenakan l
kasus persetubuhan dan atau Pencabulan* Sebagaimana di maksud dalam *Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak”, tukasnya.(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *