Poto: Kedua Pelaku di amankan di MApolsek Rambang Lubai
KBR, Muara Enim – Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di jalan lintas Prabumulih – Baturaja, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 24 Juli 2023.
Dalam penindakan yang dilakukan pada tanggal tersebut, dua orang pelaku yang terlibat dalam praktik pungli berhasil ditangkap. Kedua pelaku berinisial AA (43 tahun) dan AD (23 tahun) merupakan warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Menurut Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendrinadi, SH, MH, peristiwa terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, ketika para pelaku menghentikan mobil tronton yang sedang melintas di jalan tersebut.
“Mereka memaksa sopir untuk memberikan uang sebesar Rp 20.000 dengan ancaman memecahkan kaca mobil dan melakukan kekerasan jika tidak dipatuhi”, ungkap Kapolsek
Beruntung, sopir mobil tronton yang menjadi korban segera melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi bantuan polisi. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 60.000 hasil dari pungli, 1 kaleng cat Pilok, dan 1 lembar plat seng yang sudah diukur tulisan BM.
” Kedua tersangka saat ini telah dikenakan pasal 368 KUHP yang berarti mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama 9 tahun”, tukasnya.
Kapolsek Rambang Lubai berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku pungli dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan praktik pungli atau kejahatan lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (*).
