Miliki Shabu-Shabu Warga Tanjung Sakti Pumu di Tangkap Polisi

Hukrim, Sumsel158 Dilihat
Poto: Pelaku saat di BAP di Mapolres Lahat

KBR, Lahat – Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, Mhum, bersama Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Yogie Melta S. Sos beserta personel, berhasil mengungkap kasus narkotika berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/03/VII/2023/SPK.POLSEK TANJUNG SAKTI/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL. Selasa. 25 Juli 2023.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Gunung Ayu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berusia 27 tahun bernama DN, yang bekerja sebagai petani.Kejadian tersebut terjadi di Desa Gunung Ayu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berusia 27 tahun bernama DN, yang bekerja sebagai petani.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil daun kering yang terbungkus kertas dan diduga sebagai narkotika jenis ganja, serta empat linting daun kering yang terbalut kertas dan juga diduga sebagai narkotika jenis ganja. Total berat bruto ganja yang disita mencapai 17,7 gram.

Baca Juga:MANTAP!!!, Jual Narkoba di Depan Rumah Warga, Akhirnya Nasibnya Begini

DN yang merupakan pengedar narkotika jenis ganja, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika jenis ganja yang sering terjadi di alamat tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi dan pelaku. Tepat pada tanggal 25 Juli 2023, DN tertangkap tangan oleh petugas di depan rumahnya.

Baca Juga:Awal Tahun 2023 Sudah 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Musi Rawas

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka, dan DN mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya”, ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH

Tersangka DN beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk proses lebih lanjut”, tukasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *