Pasangan HBA-Henny Resmi Ajukan Gugatan Terkait Penetapan Calon Bupati Empat Lawang ke PT-TUN Palembang. (Poto: fir/ist)
PALEMBANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Nugroho, S.H., M.H., Nico Thomas, S.H., Junialdi, S.H., serta enam advokat lainnya yang tergabung dalam tim, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, HBA-Henny, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Palembang pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Pengajuan gugatan ke PT-TUN ini merupakan langkah hukum yang sah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Lihat Juga: KPU Empat Lawang Diduga Enggan Berikan Salinan DPT Terbaru kepada Paslon HBA-Henny
Lihat Juga:Kuasa Hukum Bantah Isu Dua Periode, HBA Hanya Menjabat Satu Periode sebagai Bupati Empat Lawang
Lihat Juga: Kok Bisa?, Ketuk Palu Persidangan Pakai Tangan, Nico Thomas Kritik Putusan Bawaslu Empat Lawang
Gugatan yang diajukan tersebut ditujukan terhadap Surat Keputusan Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang pada 22 September 2024. Selain itu, gugatan juga diajukan terhadap Putusan Musyawarah Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dalam Sengketa Pemilihan dengan Nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024, yang diputuskan pada 8 Oktober 2024.
“Alhamdulillah, gugatan yang kami ajukan telah diterima oleh PT-TUN Palembang dan telah teregister dengan nomor perkara 4/G/PILKADA/2024/PTTUN.PLG tertanggal 10 Oktober 2024. Selain itu, sidang pertama telah dijadwalkan pada Jumat, 11 Oktober 2024,” ungkap Fahmi Nugroho.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Tinggi PT-TUN Palembang yang akan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dapat menghasilkan putusan yang adil dan mengedepankan norma hukum yang benar.
“Kami yakin perjuangan ini tepat dan benar, didasari oleh norma hukum yang konstitusional. Oleh karena itu, kami akan terus berjuang hingga kebenaran dan keadilan hadir,” tutupnya. (Fir)






