Ibu Rumah Tangga di Muratara Jadi “Emak-Emak Bandar” Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Hukrim, Sumsel254 Dilihat

MURATARA, KABAREMPATLAWANG.COM – Dunia makin gila! Seorang ibu rumah tangga, Halimah (48), warga Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), malah banting setir jadi “emak-emak bandar” narkoba. Gak tanggung-tanggung, dia nyambi jualan ekstasi dan sabu.

Aksinya ketahuan setelah tim Satres Narkoba Polres Muratara ngegerebek sebuah rumah di Kelurahan Surulangun, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dan kamu harus tahu, barang bukti yang disita? Gak main-main jumlahnya!

Lihat Juga: Tiga Orang Diciduk, Salah Satunya Emak-Emak, Sat Narkoba OKU Bongkar Jaringan Ekstasi!

Lihat Juga:Mahasiswa OKU Digerebek Saat Transaksi Narkoba di Kamar Hotel

Lihat Juga: Bawa 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi!, Dua Kurir Narkoba Asal Riau Diciduk di Muratara

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, lewat Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra yang didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, ngasih konfirmasi soal penangkapan emak satu ini.

“Dari tersangka Halimah diamankan barang bukti dompet Pink bertuliskan Toko Mas Mustika berisikan 82 paket sabu dengan berat brutto 25,45 gram,” jelas Kasi Humas.

Gak cuma itu, polisi juga nemuin 2 bungkus plastik klip bening yang isinya 6 butir ekstasi. Rinciannya? Empat pil berlogo granat warna merah muda, dua lagi berlogo Minion. Lengkap sama 2 sekop plastik warna hitam. Nih emak beneran niat banget!

Menurut keterangan Kasi Humas, sebelumnya warga udah curiga karena lokasi itu emang sering jadi tempat transaksi narkoba. Setelah dikulik dan dipastikan infonya, polisi langsung bergerak cepat.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, didapati barang bukti dibalik bantal di dekat tersangka,” jelasnya lagi.

Dan ya, semua barang bukti itu diakui sendiri sama Halimah sebagai miliknya. Akhirnya, dia langsung dibawa ke Polres Muratara bareng semua BB (barang bukti) buat diperiksa lebih lanjut.

“Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif,” tambah Kasi Humas.

Halimah sekarang harus siap-siap berurusan dengan pasal berat. “Tersangka diancam melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *