Kejati Sumsel Tetapkan Dua Kades di Lahat sebagai Tersangka Korupsi dan Pemerasan

Hukrim, Sumsel141 Dilihat

LAHAT, KABAREMPATLAWANG.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan dua kepala desa (kades) di Kabupaten Lahat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap sesama kades di wilayah Kecamatan Pagar Gunung.

Penetapan ini dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (24/7), dan mengamankan total 22 orang.

Lihat Juga: Kejati Sumsel Bidik Aliran Dana Pungli ke Oknum APH, OTT di Lahat Menghasilkan Rp65 Juta

Lihat Juga: Heboh!, Camat dan 20 Kades di Lahat Kena OTT, Diduga Terlibat Pungli saat Rapat HUT RI

Lihat Juga: OTT Pemerasan! Dua Oknum LSM Ancam Bawaslu Soal Dana Hibah

Kedua tersangka diketahui berinisial N, yang menjabat sebagai Ketua Forum APDESI sekaligus Kepala Desa Padang Pagun, serta JS, selaku Bendahara APDESI dan Kepala Desa Muara Dua. Mereka diduga memungut dana dari para kepala desa lain dengan dalih sebagai “iuran forum” yang nantinya akan disalurkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Asumsi iuran itu disebut sebagai biaya kegiatan sosial dan silaturahmi ke instansi pemerintah. Tapi praktiknya adalah bentuk pemerasan yang dilakukan secara sistematis,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, dalam konferensi pers, Jumat (25/7).

Dalam OTT tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta. Uang tersebut diketahui merupakan setoran tahap pertama dari para kepala desa. Masing-masing desa diminta menyetor Rp3,5 juta, dengan total pungutan tahunan mencapai Rp7 juta per desa.

Masih menurut Adhryansah, praktik pemungutan seperti ini telah berlangsung sejak tahun 2005, dengan besaran yang terus berubah tiap tahunnya.

“Di tahun 2025 ini, nilai pungutan disepakati Rp7 juta per desa,” ungkapnya.

Saat ditanya soal siapa oknum APH yang menjadi penerima dana, pihak Kejati Sumsel masih belum membuka identitasnya.

“Masih dalam proses penyelidikan. Fakta awal menunjukkan indikasi kuat uang tersebut ditujukan ke oknum penegak hukum tertentu,” jelas Adhryansah.

Atas perbuatannya, N dan JS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999,

Subsider Pasal 3 UU yang sama,

Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemerasan oleh penyelenggara negara,

Pasal 11 tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Keduanya kini resmi ditahan di Rutan Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *