LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba, dengan mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Haris Sy (52), warga Jalan Mayor Ruslan III, Pasar Lama, dan Nata Sumardiko (34), warga Jalan Stasiun, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.
Lihat Juga: Ibu Rumah Tangga di Muratara Jadi “Emak-Emak Bandar” Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Lihat Juga: Kerugian Tembus Rp 200 Juta, Dipakai Beli Sabu!, Kosan Dokter di Lubuklinggau Dibobol Tetangga,
Lihat Juga: Modus Sabu Makin Canggih! Transaksi Via WhatsApp, Barang Dikirim Sistem ‘Tempel’ 17 Tersangka Diamankan!
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIk MIk, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di rumah kontrakan milik Haris Sy, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa polisi berhasil menyita 9 paket sedang sabu seberat bruto 5,28 gram dan 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,62 gram.
Tersangka Haris mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Wawan untuk kemudian dijual kembali.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Aiptu Lispono pada Sabtu (26/7).
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), yang mengancam dengan pidana berat. ***






