Aksi Heroik Penjaga Malam di Lubuklinggau Gagalkan Aksi Kejahatan, Bersenjata Tajam

Hukrim, Sumsel195 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi heroik penjaga malam di Kota Lubuk Linggau sukses jadi “plot twist” yang menyelamatkan warga dari potensi ancaman kejahatan.

Seorang pria inisial H (33) yang kedapatan bawa senjata tajam berhasil diamankan saat mondar-mandir mencurigakan di sekitar Kantor Camat Lubuk Linggau Timur II, Minggu malam (27/7/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.

Lihat Juga: 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Bendahara Samsat Empat Lawang Dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

Lihat Juga: MANTAP!!!, Jual Narkoba di Depan Rumah Warga, Akhirnya Nasibnya Begini

Lihat Juga: Senjata Rakitan Dihancurkan di Mako Brimob, Kapolres Mura: Ini Langkah Menjamin Keamanan Warga

Semua bermula dari feeling tajam Muhammad Rodi, penjaga malam di SMA Negeri 5 Lubuk Linggau. Lokasinya memang nempel banget sama Kantor Camat. Malam itu, Rodi lihat seorang pria yang vibes-nya mencurigakan. Tersangka, buruh bangunan dari Kelurahan Karya Bakti, terlihat bolak-balik tanpa tujuan jelas.

Karena makin nggak beres, Rodi pun mutusin buat langsung samperin. Eh bener aja, setelah diperiksa, ditemukan sebilah pisau diselipin di balik bajunya. Nggak pakai mikir panjang, Rodi langsung kontak polisi.

“Begitu menerima laporan, tim patroli Sat Samapta langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku dari penjaga malam,”
ujar AKP Fauzan Aziman, Kasat Samapta Polres Lubuk Linggau, mewakili Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

Tim patroli tiba dan langsung geledah tersangka. Barang-barang yang diamankan antara lain:

Pisau (senjata tajam)

Jaket parasut warna hitam

Topi hitam

Korek api

Inhaler merek Symbicort

H dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres. Sekitar pukul 23.25 WIB, kasusnya dilimpahkan ke Sat Reskrim buat investigasi lebih dalam. Warga sekitar juga sempat lihat H mondar-mandir di area lain, jadi makin kuat dugaan ada niat nggak beres.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin di tempat umum, apalagi pada malam hari, menimbulkan kekhawatiran akan niat tersangka. Kami berupaya mendalami kemungkinan adanya rencana tindak kejahatan,”
lanjut AKP Fauzan.

Kalau terbukti bersalah, H bisa kena pasal dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman? Bisa sampai 10 tahun penjara.

Kasat Samapta juga kasih apresiasi khusus buat Rodi.

“Ini adalah bentuk nyata dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Peran serta warga seperti inilah yang menjadi fondasi dari keamanan bersama,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *