Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang, Kejati Sumsel Ungkap Ada Dugaan Obstruction of Justice Imbalan Rp17 Miliar

Hukrim, Sumsel161 Dilihat

PALEMBANG, KABAREMPATLAWANG.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap adanya upaya obstruction of justice dalam kasus korupsi Pasar Cinde, dengan dugaan imbalan mencapai Rp17 miliar.

Dalam konferensi pers bersama awak media terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menegaskan bahwa terdapat upaya obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Lihat Juga: Alex Noerdin dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang

Lihat Juga: ST Burhanuddin Ganti Kajari Empat Lawang hingga Musi Rawas, Ini Daftar Lengkapnya

Lihat Juga: Niat ngadem di pasar malam malah berujung tragis!, Pria Asal Pendopo Empat Lawang Ditikam Anjal Mabuk!

Selama proses penyidikan kasus yang telah bergulir sejak 2023, penyidik menemukan fakta baru yang cukup mengejutkan.

Fakta tersebut berupa bukti percakapan elektronik dari pihak yang menyatakan kesediaan “pasang badan” menjadi tersangka, dengan kompensasi uang yang ditaksir mencapai Rp17 miliar.

Diduga pula ada usaha sistematis untuk mencari pemeran pengganti yang bersedia menjadi tersangka demi menutupi keterlibatan pihak utama dalam kasus ini.

“Ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp. 17 (Tujuh Belas) Miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka.
Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” ujar Umaryadi, Rabu, 2 Juli 2025.

Lebih lanjut, Umaryadi mengatakan bahwa Kejati Sumsel saat ini masih mendalami alat bukti lain terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kami juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *