MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil membongkar kasus penipuan berkedok investasi DO (Delivery Order) sawit yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga.
Tersangka bernama Noviyanti (43), warga Dusun I, Desa Trisakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Lihat Juga: Tipu Warga Rp 34 Juta dengan Modus Proyek Sepeda Listrik Fiktif, Pasutri Pemilik Toko Mainan Ditangkap
Lihat Juga: Bappeda dan Litbang Kabupaten Empat Lawang Gelar Musrenbang RKPD 2024
Kasi Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahean, S.H., mewakili Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka telah menipu empat korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Modus operandi tersangka adalah menawarkan investasi fiktif DO sawit yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Untuk pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah,”
ujar IPTU Hutahean dalam keterangannya kepada media.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah sejumlah korban melapor ke Polres Muba. Kejadian bermula pada Senin, 26 Februari 2024, di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Para korban yang menyerahkan dana investasi adalah:
Rinto (45), warga Dusun II Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa
Buki Syaputra (27), warga Dusun II Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa
Awam Sukaryo (41), warga Dusun I Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa
Evi Sartika (35), warga Dusun I Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa
Setelah dana ditransfer ke rekening yang disiapkan, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi. Hal ini menimbulkan kecurigaan yang akhirnya mendorong para korban untuk membuat laporan polisi.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa print out rekening koran atas nama beberapa korban dan pihak terkait, yaitu:
Rekening atas nama Evi Sartika
Rekening atas nama Warni
Rekening atas nama Buki Syaputra
Rekening atas nama Awam Sukaryo
Awalnya, Noviyanti diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka pada Jumat, 25 Juli 2025. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Muba.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dana hasil penipuan digunakan untuk melunasi utang, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta membeli sejumlah aset pribadi.
Atas perbuatannya, Noviyanti dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal empat tahun atau lebih, tergantung pada besarnya kerugian.
Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kami akan terus dalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap jaringan pelaku penipuan serupa di wilayah Sumatera Selatan,”
tegas IPTU Hutahean.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Muba menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penipuan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. ***






