Temannya Bawa Sajam, Mad Bero Diciduk Polisi Usai Gasak Perabot Rumah Warga OKI

Hukrim, Sumsel127 Dilihat

OKI, KABAREMPATLAWANG.COM — Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian perabot rumah tangga bernama Muhammad alias Mad Bero di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan setelah dua bulan sebelumnya korban melaporkan kejadian tersebut.

Mad Bero diringkus di kediamannya pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian.

Lihat Juga: Dua Pencuri Kabel LPJU di Prabumulih Diringkus Polisi, Kerugian Mencapai Rp22 Juta

Lihat Juga: Dua Pencuri Handphone di OKU Diamankan Polisi, Kerugian Korban Capai Rp5,9 Juta

Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Abu Hair, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Dari penangkapan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam rumahnya,” ujar Kapolsek, Jumat (1/8/2025).

Barang bukti yang disita antara lain kompor gas, kipas angin, lima buah lampu, jemuran baju besi, satu set peralatan dapur, selang air, kabel listrik sepanjang 70 meter, serta 12 lusin piring dan cangkir. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5,4 juta.

Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/6/2025) pukul 15.00 WIB. Saat itu, rumah milik Riyan Susanto dalam keadaan kosong karena ditinggal beberapa hari. Ketika kembali, korban mendapati pintu belakang rumahnya telah dirusak dan sejumlah barang hilang.

“Korban sempat berusaha mencari pelaku tapi tidak ketemu, hingga akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Pedamaran Timur,” ujarnya.

Dalam proses pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria lainnya bernama Juli Karyadi (59), warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur. Juli ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin ketika hendak mencuri buah kelapa sawit.

“Untuk Mat Bero dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan sedangkan Juli Karyadi diancam hukuman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam tanpa izin,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *