Sembunyikan 204 Gram Sabu, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Musi Rawas

Hukrim, Sumsel104 Dilihat

MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM — Seorang pengedar narkoba kambuhan kembali diciduk aparat. Pria berinisial MR (35), warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Musi Rawas usai menyembunyikan 204,1 gram sabu di sebuah warung dan rumah kosong di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan.

MR dibekuk saat melintas di Jalan Desa Semangus pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Lihat Juga: BNN Berhasil Sita Uang Rp13 Miliar dari Bandar Narkoba di OKI

Lihat Juga: Bupati OKI Sebut Tidak Kenal Sosok H Sutar yang Digeledah BNN, Namun Mendukung Pemberantasan Narkoba

Lihat Juga: Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Lahat Ditangkap

Penangkapan dilakukan setelah polisi mencurigai gerak-gerik tersangka yang mengendarai motor tanpa pelat nomor.

“Saat digeledah di lokasi penangkapan, tidak ditemukan barang bukti. Tapi tersangka mengakui menyimpan sabu di rumah kosong milik DPO berinisial DD dan juga di sebuah warung kosong,”
ungkap Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga, Selasa (5/8/2025).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang disaksikan perangkat desa setempat. Hasilnya, ditemukan 154,74 gram sabu di dalam lemari pakaian di kamar rumah kosong dan 50,36 gram sabu disembunyikan di tumpukan kain kotor di warung kosong.

“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 204,1 gram,”
tegas Aston.

Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit motor Honda CBR tanpa plat nomor serta satu unit HP Samsung A05 warna hijau milik tersangka.

Penangkapan MR berawal dari informasi warga mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada MR yang memang telah dikenal sebagai pengedar.

“MR ini bukan orang baru. Dia residivis kasus narkoba. Sudah tiga kali keluar masuk penjara,”
kata Aston.

Riwayat kriminal MR tergolong panjang. Pada 2014, ia dihukum 1 tahun 3 bulan. Setahun kemudian, kembali divonis 15 tahun penjara, namun hanya menjalani 8 tahun dan baru bebas pada Juni 2024 lalu.

Kini, baru dua bulan menghirup udara bebas, MR kembali harus berurusan dengan hukum untuk kasus yang sama. Ia terancam hukuman berat dan kemungkinan besar kembali mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *