Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk di Sungai Lilin, Polisi Sita Kendaraan dan Uang Tunai

Hukrim, Sumsel155 Dilihat

MUSI BANYUASIN, KABAREMPATLAWANG.COM – Empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit di kebun milik warga Desa Berlian Makmur, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diringkus jajaran Polsek Sungai Lilin.

Peristiwa pencurian ini dialami M. Andap Arif (28), pemilik kebun, pada Kamis malam (21/8/2025). Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanen langsung buah sawit yang masih berada di pohon menggunakan alat panen (egrek).

Lihat Juga: Massa Nyaris Mengamuk di PT AMR Muratara, Terduga Pencuri Sawit Ditembak Brimob

Lihat Juga: Residivis di OKU Tertangkap Tangan Mencuri 37 Tandan Kelapa Sawit Milik PT SBI

Buah sawit hasil curian kemudian diangkut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BH 8592 BO. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.268.000 atau setara 1.368 kilogram buah sawit.

Informasi mengenai tindak pencurian ini diterima Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat, tim bergerak cepat dan memperoleh keterangan bahwa keempat pelaku telah diamankan sementara oleh pihak keamanan KUD TPAK Mijil C2.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dohan Yoanda Prima S.Tr.K., M.Si, melakukan penangkapan resmi terhadap para pelaku.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH (37), LW (22), M (31), dan DS (37), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin.

Dari hasil pemeriksaan, peran masing-masing pelaku terungkap. AH dan LW berperan memanen buah sawit menggunakan egrek, M bertugas mengumpulkan sawit menjadi satu tumpukan, sementara DS berperan sebagai pemilik kendaraan Grandmax sekaligus penjual hasil curian.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Grandmax BH 8592 BO, satu buah egrek, tiga buah tojok, serta uang tunai Rp3.396.000 hasil penjualan sawit curian.

Kapolsek Sungai Lilin melalui Kasi Polres Muba, IPTU Hutahea, S.H., menegaskan bahwa para pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

“Keempat tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aset dan hasil kebunnya.

Lihat Juga: Yusri Akhirnya Ditangkap di OKU, Buron Dua Bulan Usai Curi 1,5 Ton Sawit

“Kami berharap masyarakat tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana di wilayahnya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Sungai Lilin kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dan menindak tegas setiap aksi kriminalitas, khususnya pencurian hasil perkebunan yang marak terjadi di wilayah Musi Banyuasin. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *