Kasus Paksa Dokter Buka Masker di RSUD Sekayu, Pelaku Ditahan Polres Muba

Hukrim, Sumsel106 Dilihat

MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM – Pria bernama Siswandi yang memaksa dokter RSUD Sekayu, dr Syahpri Putra Wangsa, untuk membuka masker resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Siswandi telah ditahan di Polres Muba.

Dilansir detiksumbagsel, Rabu (27/8/2025), Kasi Humas Polres Muba Iptu S Hutahean membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siswandi yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Muba.

Lihat Juga: Bupati Muba Tegaskan Tidak Punya Hubungan Keluarga dengan Pelaku Intimidasi Dokter di RSUD Sekayu

Lihat Juga: Pemkab Muba Turun Tangan Tangani Kasus Intimidasi Dokter di RSUD Sekayu

“Ya benar, satu orang terduga pelaku atas nama Siswandi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Senin malam, orang yang memaksa tenaga medis membuka masker,” katanya, Rabu (27/8/2025).

Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu arahan lanjutan terkait status hukum pelaku. “Kami terus berkoordinasi dengan penyidik dan pimpinan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi, beri kesempatan penegak hukum menyelesaikan perkara ini,” ungkapnya.

Lihat Juga: IDI Muba Kecam Aksi Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Lepas Masker di RSUD Sekayu

Lihat Juga: Dokter RSUD di Sekayu yang Diamarhi Keluarga Pasien Resmi Melapor ke Polisi

Atas perbuatannya, Siswandi dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan dr Syahpri dimarahi keluarga pasien viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, keluarga pasien tampak emosi dan memaksa dokter membuka masker di hadapan pasien wanita yang sedang terbaring. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *