MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.
Pelaku ditangkap di rumahnya di RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (2/9/2025).
Lihat Juga: Sadis! Anak SD di Musi Rawas Jadi Korban Begal, Motor Raib Dibuang ke Rawa
Lihat Juga: Pengedar Sabu 6,72 Gram di Muara Lakitan Dibekuk “Eagle Squad” Polres Musi Rawas
Tersangka diketahui berinisial DP (38), seorang pegawai swasta, warga RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
DP ditangkap lantaran diduga menganiaya ASW (42), istri sirihnya yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (24/8/2025).
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Tersangka kami tangkap, karena terlibat dalam perkara pasal 351 KUHPidana, terhadap istri sirihnya,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga mengenai keberadaan DP di rumahnya. Selanjutnya, Kanit Pidum Ipda Novra Robialda SIP, MH bersama Tim Landak Satreskrim Polres Mura langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, tersangka memang berada di TKP. Dengan sigap, personel meringkus dan membawa tersangka ke Mapolres Mura untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari rumah tersangka anggota juga mengamankan sebilah pisau dan satu buah baju berwarna merah jambu,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/204/VIII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tertanggal 25 Agustus 2025.
Lihat Juga: Eagle Squad Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Sabu 6,72 Gram di Muara Lakitan
Kejadian penganiayaan ini dipicu perselisihan rumah tangga. Pasangan dengan status nikah sirih tersebut kerap berselisih hingga akhirnya tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mencekik dan menusuk korban menggunakan pisau di bawah leher.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka cekikan di dagu bawah pipi sebelah kanan dan luka tusuk di bawah leher. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Mura untuk menuntut tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku. ***






