LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Tatang Suhendra (26), terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasih gelap berinisial RS (33), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU M Hasbi di hadapan majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (1/9/2025).
Lihat Juga: Pelaku Pembunuhan Suami Siri Mantan Istri hingga Tewas di OKU Serahkan Diri Ke Polisi
Lihat Juga: Pembunuhan Sadis di OKU, Pelaku Membacok Korban dengan Kapak karena Tolak Ajakan Hubungan Intim
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, membenarkan adanya tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Tatang.
“Benar, sudah dituntut kemarin. Tuntutannya pidana mati,” katanya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Armein, Tatang terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni telah sengaja menghilangkan nyawa korban yakni kekasihnya sendiri (RS). Sedangkan hal-hal meringankan tidak ada,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.
Kasus ini bermula saat RS ditemukan warga dalam kondisi tergantung di jendela kontrakannya di Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Selasa (8/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Polisi yang mengevakuasi korban ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau menemukan adanya kejanggalan dari hasil visum. Investigasi kemudian mengarah kepada Tatang Suhendra, kekasih korban yang sudah berstatus suami orang.
Hasil penyelidikan mengungkap, Tatang membunuh karena emosi diminta korban untuk menceraikan istrinya.
Lihat Juga: Pembunuhan Sadis di OKU, Pelaku Membacok Korban dengan Kapak karena Tolak Ajakan Hubungan Intim
Dia mencekik korban RS dengan tali yang diambil dari dapur, lalu menggantung jasadnya agar tampak seperti bunuh diri.
Tatang ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya. ***






