Gegara Teguran, Warga Prabumulih Bacok Tetangga Pakai Pedang Silver

Hukrim, Sumsel143 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM — Aksi penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa (9/9/2025).

Kepolisian Resor Prabumulih bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bernama Eka Jaya Hadi Saputra (41), seorang wiraswasta warga setempat, setelah melukai seorang warga dengan pedang berwarna silver.

Lihat Juga: Mahasiswi di Lubuklinggau Jadi Korban Curas, Dibacok Saat Lawan Pelaku

Baca Juga:Pria di Muratara Dibacok Keponakannya Sendiri hingga Mengalami 9 Luka Bacok

Peristiwa bermula sekitar pukul 10.44 WIB ketika korban, Desi Priatna (56), seorang wiraswasta, menegur pelaku yang dianggap menghalangi teknisi tower saat hendak melakukan perawatan. Teguran itu memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan nekat.

Tak terima ditegur, Eka Jaya kemudian masuk ke rumahnya dan mengambil sebilah pedang berwarna silver. Senjata tersebut sempat diarahkan ke kursi dekat teknisi hingga membuat teknisi ketakutan dan melarikan diri.

Melihat situasi memanas, korban berusaha melerai dengan memeluk pelaku untuk merebut pedang. Namun dalam pergumulan, korban justru mengalami luka pada siku tangan kiri akibat sabetan senjata.

Korban segera mendapatkan perawatan medis di RS Bunda Kota Prabumulih, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Laporan diterima dengan nomor LP/B/304/IX/2025/SPKT/Polres Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab Prabu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa pedang berwarna silver yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi persoalan sehari-hari.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis di OKU, Pelaku Membacok Korban dengan Kapak karena Tolak Ajakan Hubungan Intim

“Setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan dengan cara damai tanpa harus melibatkan kekerasan. Serahkan penyelesaian hukum kepada aparat kepolisian agar tidak menimbulkan kerugian maupun korban jiwa,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sesuai hukum yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *