Gercep! Tekab Sunyi Senyap Prabumulih Bekuk Pelaku Curanmor dan Penggelapan

Hukrim, Sumsel115 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Drama kriminal di Kota Prabumulih lagi-lagi kebongkar. Kali ini, Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat gercep banget nangkep satu pelaku penggelapan sekaligus curanmor.

Pelakunya, Aldo Fierera (25), warga Jalan Perwira, Prabumulih Barat, akhirnya ketangkep di Kelurahan Karang Jaya, Prabumulih Timur, Rabu malam (11/9/2025) sekitar jam 22.00 WIB. Proses penangkapan berlangsung smooth tanpa ada perlawanan.

Lihat Juga: Terlibat Penipuan hingga Pencabulan, Empat Polisi di Muratara Dipecat Tidak Hormat

Lihat Juga: Komandan Brimob Kompol Kosmas Dipecat, Buntut Ojol Tewas Dilindas Rantis

Semua ini berawal dari laporan Vera Damayanti, warga Jalan Anggrek. Awalnya, Vera dapet telpon dari Aldo, yang minta dijemput di Jalan Perwira Gang Cemara (3/9/2025). Karena udah kenal, Vera nggak curiga sama sekali.

Setelah dijemput, Aldo minta dianter ke Lapangan Bima, Wonosari. Eh sampai sana, dia malah pura-pura pinjem motor sebentar buat ketemu temennya. Habis itu? Nggak balik-balik. HP pun off, bikin Vera sadar kalau udah kena tipu.

Merasa zonk, Vera langsung lapor ke Polsek Prabumulih Barat. Dari situ, Kapolsek Iptu Tomas Siswo Purnomo, SH, gerakin tim Tekab Sunyi Senyap buat hunting pelaku. Nggak lama, Aldo berhasil dibekuk.

Di interogasi, Aldo akhirnya blak-blakan. Nggak cuma ngakuin kasus penggelapan motor Vera, tapi dia juga confess kalau pernah nyolong Honda Beat di halaman Masjid Ibnu Hanan, Jalan Raya Prabumulih – Beringin, 14 Agustus 2025 lalu.

“Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial AF mengakui perbuatannya melarikan motor milik korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah mencuri motor di kawasan Jalan Raya Prabumulih – Beringin pada 14 Agustus lalu,” ungkap Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH.

Lihat Juga: Pria di Lubuklinggau Nekat Tipu Supermarket Pakai Screenshot QRIS, Endingnya Auto Diciduk Polisi!

Aldo sekarang resmi jadi penghuni tahanan. Dia bakal kena pasal berlapis: Pasal 372 KUHP soal penggelapan (ancaman 4 tahun penjara) plus Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman maksimal 7 tahun).

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pertama penggelapan, kedua pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya jelas cukup berat,” tegas Kapolsek. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *