Penggerebekan di Muara Kelingi, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi, Suami Tersangka Jadi DPO

Hukrim, Sumsel229 Dilihat

MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang perempuan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (11/9/2025).

Tersangka berinisial RA (21), warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi. Sementara itu, suaminya berinisial I berhasil melarikan diri saat penangkapan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Mura.

Lihat Juga: Kejari Lubuklinggau Blender Sabu & Ekstasi, Ganja Dibakar Habis!

Lihat Juga: Polres Lubuklinggau Tangkap 4 Pengedar Ekstasi, Satu Perempuan Ikut Diciduk

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 8,84 gram, tujuh butir ekstasi warna oranye berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 3,24 gram, serta 11 butir ekstasi warna merah muda berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 5,14 gram.

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi KBO Ipda Forly dan Kanit II Ipda Agus Riadi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, sabu seberat bruto 8,84 gram, tujuh butir ekstasi warna orange berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 3,24 gram dan 11 butir ekstasi warna merah muda berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 5,14 gram,” kata Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penggerebekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/34/IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 11 September 2025.

Awalnya, personel Satresnarkoba menerima informasi dari warga tentang adanya dugaan peredaran sabu dan ekstasi di Dusun III, Desa Binjai. Berdasarkan laporan itu, KBO Satresnarkoba Ipda Forly bersama Kanit II Ipda Agus Riadi dan anggota lainnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kain warna hitam, satu kaleng rokok filter, tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 8,84 gram, satu bungkus plastik klip berisi tujuh butir pil ekstasi warna oranye berlogo TMT dengan berat bruto 3,24 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi 11 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo TMT dengan berat bruto 5,14 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, tiga bal plastik klip kecil kosong, dan tiga buah pipet plastik yang dipotong miring (skop).

“Saat diintrogasi, BB milik suaminya, I, yang berhasil melarikan diri, sedangkan peran tersangka ikut membantu menjualkan narkotika milik suaminya. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya.

Lihat Juga: Pengedar Ekstasi Dibekuk di OKU Selatan, Polisi Amankan 50 Butir Siap Edar

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menyampaikan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp800.000.000,00.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” akhirnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *