MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM – Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang terjadi di kebun karet Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian.
Lihat Juga: Gas Elpiji & Rokok Digondol Maling, Polsek Muaradua Tangkap Penadah di Sukajaya
Lihat Juga: Dua Rekan Masih Buron, Polisi Tangkap Pelaku Curat Yamaha Aerox di Muba
Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahean menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di pondok milik korban Nuryanto (29), seorang wiraswasta asal Prabumulih.
“Tersangka utama yakni Super Juntak alias Betung (26), warga Desa Petaling, Kecamatan Lais. Ia masuk ke pondok korban dengan cara memanjat atap seng menggunakan tangga kayu, kemudian mengambil dua unit handphone, masing-masing OPPO Reno F13 dan iPhone 12,” ungkap IPTU S. Hutahean.
Setelah berhasil membawa kabur barang curian, tersangka Super Juntak kemudian mendatangi pacarnya, Rian Renaldi Saputra alias Raisa (22), warga Desa Lais, yang juga pemilik sebuah salon.
Super Juntak meminta bantuan Raisa untuk menggadaikan dua handphone hasil curiannya tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, Raisa mengetahui barang tersebut merupakan hasil curian, namun tetap menerima dan membantu untuk menjualnya. Karena itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka penadahan sesuai Pasal 480 KUHP,” jelasnya.
Polisi menyebut penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa (16/9/2025). Super Juntak lebih dulu diserahkan pihak keluarga korban ke Polsek Babat Toman dalam kondisi luka-luka.
Sementara itu, tersangka Raisa ditangkap Tim Reskrim Polsek Babat Toman pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais.
Lihat Juga: Massa Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Desa Kemang Manis: Satu Diamuk, Dua DPO
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit iPhone 12 warna hitam, kotak handphone, serta sebuah tangga kayu yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Babat Toman untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan,” tegasnya. ***






