PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM — Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Alam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Aksi nekat seorang petani berinisial Andriansyah (31), warga Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, berakhir di tangan polisi setelah mencoba melukai pemilik kebun yang memergokinya mencuri kulit kayu manis di wilayah Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kamis (9/10/2025) pagi.
Lihat Juga: Mahasiswi di Lubuklinggau Jadi Korban Curas, Dibacok Saat Lawan Pelaku
Lihat Juga: Pelaku Curas di Muba Ditangkap Warga Usai Ancam Korban dengan Pisau
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban yang terluka akibat menangkis serangan pelaku menggunakan pisau.
“Pelaku kami amankan di rumahnya di Pengandonan, Kelurahan Selibar, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKP Ramdani.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu karung berisi kulit kayu manis hasil curian, satu bilah pisau, serta sepasang sandal jepit warna merah putih yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Menurut keterangan, peristiwa bermula ketika korban mendapati sejumlah pohon kayu manis di kebunnya telah dikuliti. Saat menegur pelaku, korban justru diserang menggunakan pisau hingga mengalami luka pada tangan. Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melapor ke pihak kepolisian.
“Tindakan cepat anggota di lapangan berkat laporan masyarakat sangat membantu proses penangkapan pelaku. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” jelas Ramdani.
Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Lihat Juga: 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Bendahara Samsat Empat Lawang Dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel
“Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kasi Humas Iptu Mansyur menambahkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan hukum kepada aparat kepolisian. ***






