Pelaku Curas di Muba Ditangkap Warga Usai Ancam Korban dengan Pisau

Hukrim, Sumsel122 Dilihat

MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM – Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Bimo (29), warga Dusun IV Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 19.45 WIB di Simpang 3 Cobra 2, Jalan PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Saat itu, korban Agung Setia Budi bersama rekannya, Regi, melihat dua orang membawa senter.

Lihat Juga: 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Bendahara Samsat Empat Lawang Dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

Lihat Juga: Dalam Tempo 3 Jam Pelaku Curas Berhasil di Tangkap Beserta Barang Bukti Uang 50 Juta

Salah satu pelaku kemudian meminta diantar membeli bensin. Korban menuruti permintaan tersebut, sementara Regi tetap di lokasi bersama pelaku lainnya.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengancam korban dengan pisau dan memaksa menyerahkan handphone Vivo Y19S miliknya. Korban juga diperintahkan turun dari sepeda motor.

Pelaku lalu melarikan diri membawa Honda Supra X 125 CC warna merah hitam dengan nomor polisi BG 4414 SM. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,6 juta.

Korban segera melapor ke Polsek Keluang. Tak berselang lama, pada Jumat (8/8/2025), tersangka Bimo berhasil ditangkap warga dalam kondisi luka lebam di wajah, kepala, serta lecet di kaki akibat amukan massa, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, melalui Kasi Humas Polres Muba Iptu S. Hutahean, SE, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keluang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Bimo kini dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1, ke-2 KUHP, subsider Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *