SENIN BESOK, Inspektorat Kepahiang Panggil dan Periksa ASN Terkait Viral Diduga Injak Al-Qur’an

KEPAHIANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Inspektorat Daerah telah mengagendakan pemanggilan ASN berinisial VM yang viral lantaran diduga menginjak kitab suci Al-Qur’an.

Diketahui, VM merupakan staf ASN pada Kelurahan Kampung Pensiunan. Ia telah melakukan klarifikasi langsung di hadapan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, serta Asisten II.

Lihat Juga: Usai Viral Injak Al-Quran, Oknum ASN Bengkulu Minta Maaf: Saya Dalam Kondisi Tertekan

Lihat Juga: Viral ASN di Bengkulu Injak Al-Qur’an, PBNU Imbau Publik Tak Reaktif

Bahkan, dalam klarifikasi resminya, oknum ASN tersebut mengakui bahwa benar dirinya adalah sosok yang viral di media sosial tersebut.

Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira, M.AP, melalui Irban I Yoyon Sugiarto, S.Sos, menerangkan bahwa tak lama setelah video itu viral di sejumlah platform media sosial, ASN bersangkutan sudah menghadap Inspektorat.

Dalam klarifikasinya, oknum ASN tersebut mengakui bahwa dalam video viral yang mendapatkan banyak kecaman dari masyarakat dan beredar luas tersebut memang dirinya. Video itu dibuat dalam kondisi tertekan karena permasalahan pribadi dengan mantan kekasihnya.

“Meski sudah diklarifikasi dan membenarkan video viral tersebut adalah dirinya (VM, red), Inspektorat akan tetap menindaklanjuti permasalahan ini, jadwal pemanggilannya dilaksanakan Senin,” ujar Yoyon.

Diterangkannya, sebagai ASN Pemkab Kepahiang, VM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam klarifikasinya tersebut, yang bersangkutan membenarkan bahwa video itu adalah video pribadi yang diberikannya kepada seseorang yang berstatus sebagai terpidana dan tengah menjalani hukuman di Lapas.

Lihat Juga: ASN Terlibat Kasus Curat di Pagar Alam, Buron 9 Bulan Akhirnya Ditangkap Polisi

“Iya itu klarifikasi yang bersangkutan, akan tetapi secara kedinasan dan statusnya sebagai ASN, Inspektorat akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Yoyon.

Hasil pemeriksaan yang akan dilakukan tim nantinya, kata Yoyon, akan menjadi dasar penjatuhan sanksi terhadap ASN yang bersangkutan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *