PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM — Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Pagar Alam menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil minibus rental milik seorang anggota Polri.
Pelaku diketahui bernama Muflianto (45), warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Lihat Juga: Gelapkan Motor dengan Modus Pinjam, Warga Empat Lawang Akhirnya Tertangkap
Lihat Juga: Niat Pinjam Malah Gelapkan, Pemuda di Mura Jual Motor Pamannya Sendiri
Ia ditangkap di rumahnya oleh tim Satreskrim Polres Pagar Alam pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku berinisial Muflianto telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” ujar Iptu Heriyanto, Senin (13/10).
Menurutnya, kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika pelaku datang ke tempat rental milik Romi Fatetilah (39), anggota Polres Pagar Alam, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pelaku menyewa satu unit Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan sistem pembayaran bulanan sebesar Rp7 juta.
Namun setelah beberapa waktu, pelaku hanya membayar sebagian dan sering menunggak. Meski telah dibuat kesepakatan baru dengan harga sewa naik menjadi Rp10 juta per bulan, pelaku tetap tidak melunasi kewajibannya.
“Total pembayaran yang sempat diserahkan pelaku hanya sebesar Rp10 juta. Setelah itu, pelaku tidak lagi membayar dan bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak berada dalam penguasaannya,” jelas Iptu Heriyanto.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pagar Alam pada Maret 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Muara Karang.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia BG 1129 BN juga berhasil kami amankan,” tambahnya.
Lihat Juga: Gegara Kecanduan Slot, ASN ini Gelapkan Motor Rekan Sendiri!
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya. ***
