Transaksi Mencurigakan Terendus, Mekanik di Muara Enim Ditangkap dengan 12 Paket Sabu

Hukrim, Sumsel516 Dilihat

MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM – Suherman (47), seorang mekanik sepeda motor, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, warga Dusun IV Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim itu terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Lihat Juga: Tak Sempat Gunakan Sabu, Warga Sukajadi Ditangkap Satresnarkoba Prabumulih

Lihat Juga: Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Sabu 10 Gram, Bukti Komitmen Berantas Narkoba

Pelaku diringkus personel Satresnarkoba Polres Muara Enim pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 12 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,00 gram siap edar.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi diduga narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi pelaku,” ujar Iptu A. Yurico, Minggu, 19 Oktober 2025.

Setelah memastikan lokasi dan ciri-ciri tersangka, kata dia, sekitar pukul 21.00 WIB tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Dusun IV Desa Ujan Mas Lama.

Diduga kuat pelaku merupakan pengedar aktif, setelah tim melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan pelaku dengan rapi di dalam wadah bedak dan plastik klip.

“Sebanyak 12 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,00 gram, dua buah wadah bedak, dua bal plastik klip bening, serta satu buah skop plastik,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas pelaku.

Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Lihat Juga:Laporan Warga Berbuah Tangkapan, HE Dibekuk Polisi Bersama Paket Sabu

Lanjutnya, keberhasilan ungkap kasus ini, kata dia, merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam melawan peredaran narkoba.

“Setiap laporan akan kami tindak tegas demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *