Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 150 Butir Ekstasi, Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap

Hukrim, Sumsel141 Dilihat

MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM – Warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, sempat dihebohkan dengan penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika kelas berat, pada Kamis dini hari (30/10/2025).

Pelaku diketahui berinisial E (35), warga Desa Seleman. Ia tak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Muara Enim menggerebek rumahnya.

Lihat Juga: Polisi Amankan 5,28 Gram Barang Bukti, Pengedar Sabu di Rambang Niru Dibekuk

Lihat Juga: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap di Kebun Karet Karang Raja

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 100 gram dan 150 butir pil ekstasi.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Warga menduga sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si. Tepat pukul 05.30 WIB, penggerebekan dilakukan dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan berat bruto 97,83 gram, 150 butir ekstasi seberat 65,43 gram, serta berbagai alat pendukung seperti plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam tempat pelaku menyembunyikan barang haram tersebut. Bahkan, hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkotika.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menegaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.

“Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku, dan kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Iptu Yurico.

Lebih lanjut, Iptu Yurico menjelaskan bahwa tersangka E dikenal licin dan cukup lama menjadi incaran petugas karena diduga sebagai pengedar aktif di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, barang bukti yang disita telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bidlabfor Polda Sumsel. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar lagi.

Lihat Juga: Barang Bukti 10,26 Gram Diamankan, Pengedar Sabu Asal Desa Modong Diringkus Satres Narkoba Muara Enim

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” ungkapnya.

Iptu Yurico menutup pernyataannya,

“Bahwa kami akan terus gencar memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *