KEPAHIANG, KABAREMPATLAWANG.COM — Seorang pria berinisial DU (36), warga Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditangkap polisi atas dugaan memerkosa adik iparnya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak tahun 2018.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban. DU diringkus di kediamannya di Pasar Kepahiang.
Lihat Juga: Busyet, Terduga Pelaku pemerkosaan di Prabumulih Polisikan Kakak Korban Usai Dikeroyok
Lihat Juga: 3 Pelaku Pemerkosaan Istri Korban Telah Tertangkap, Berikut Kronologis Aksi Kejamnya!
“Berdasarkan laporan ibu korban kita langsung melakukan penangkapan terhadap DU di rumahnya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, Senin (17/11/2025).
Menurut Dedi, dari pengakuan pelaku, korban telah menjadi sasaran rudapaksa sejak 2018. Total, sudah 12 kali pelaku melakukan tindakan tersebut.
“Kasus ini berawal saat tahun 2018 ketika korban masih duduk di bangku SMP, di mana pelaku dan korban sedang berada di kebun, saat itulah pelaku membujuk ray korban dan berakhir perbuatan mesum,” jelasnya.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengancam korban. Namun, karena tak sanggup lagi menjadi objek nafsu pelaku, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada orang tuanya.
Lihat Juga: Berikan Pendampingan Kepada Korban Pemerkosaan di Paiker
“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan bejat tersebut juga dilakukan di rumah pelaku sejak tahun 2019 hingga 2024, di tahun ini ada enam kali dilakukan di kebun,” ungkapnya.
Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang memberikan pendampingan kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. ***






