3 Pelaku Pemerkosaan Istri Korban Telah Tertangkap, Berikut Kronologis Aksi Kejamnya!

Hukrim, Sumsel137 Dilihat
Poto: Humas Polres Mura

KABAREMPATLAWANG.COM – Ingat kejadian tragis pada Jumat (24/11/2023) di Dusun IV, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, yang mencengangkan warga? Empat pelaku kejam terlibat dalam penganiayaan berat dan pemerkosaan.

Tiga dari empat pelaku teridentifikasi, termasuk Arpan Sopian alias Yan Seraput (51) dari Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, yang merupakan otak pelaku dan juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap istri korban.

Baca Juga:

Radha Ulandari Istri Almarhum Hendra Wijaya Minta Polisi Tangkap Pelaku dan Dihukum Seberat-beratnya

Reses Tahun 2023, Anggota DPR Propinsi Sumsel Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

Parahnya, Arpan sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa dan baru saja bebas sebulan sebelum kejadian.

Pelaku lainnya melibatkan Ardy Arianto (23) dari Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Maliyadi alias Mali (53) dari Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, dan PD (15) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meskipun demikian, PD warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, menyerahkan diri ke Mapolres Mura pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, didampingi oleh pihak keluarga.

Konfirmasi atas penyerahan diri PD dilakukan oleh Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah pada Minggu (17/12/2023) pukul 07.00 WIB.

Baca Juga:

Residivis “R” Kembali ke Penjara, Ditangkap Polisi Diduga Terkait Pencurian Sepeda Motor

“Berdasarkan laporan polisi LP/B-221 / XI / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 24 November 2023, tersangka PD (15), yang sebelumnya menjadi DPO dalam perkara curas disertai pemerkosaan, saat ini sudah diamankan di Mapolres Mura setelah menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya dan dijemput Tim Landak Satreskrim Polres Mura,” ungkap Kasi Humas.

Proses penyerahan PD dimulai saat Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Reskrim Polsek Muara Beliti membujuk keluarga tersangka untuk menyerahkan diri.

Pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, keluarga PD menghubungi Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan SH, yang kemudian membantu proses penyerahan diri bersama Tim Landak Satreskrim Polres Mura.

“Saat ini, tersangka masih dalam tahap pendalaman perkara,” tambah Kasi Humas.

Baca Juga:

Aniaya Mantan Istri, Dodi Iskandar Ditangkap Polisi: Diancam Pasal 351 KUHP

Kronologis kejadian pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, mencakup tindak kekerasan (365 KUHPidana) dan pemerkosaan (285 KUHPidana) yang dilakukan oleh Arpan, Ardy, Maliyadi, dan PD.

Para pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau untuk membongkar pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, Arpan, Ardy, dan PD membawa balok kayu masing-masing.

Tersangka Arpan mengambil dua handphone merek Samsung dan Vivo, lalu DD dibangunkan oleh Ardy untuk menanyakan kunci motor. Saat DD bangun, Arpan membacok DD sebanyak tiga kali ke arah kepala, tangan, dan badan.

Ardy juga membacok DD dengan parang, sedangkan PD memukul kepala anak korban hingga menyebabkan retak tengkorak di bagian atas.

PD kemudian mengikat tangan dan kaki DD yang sudah tidak berdaya menggunakan tali. Arpan masuk ke kamar depan dan melakukan pemerkosaan setelah menanyakan uang sambil memukul kepala istri DD.

“Setelah aksi kejam tersebut, keempat pelaku melarikan diri, dan korban langsung melapor ke Polres Mura dengan harapan pelaku dapat ditangkap dan dihukum sesuai peraturan yang berlaku”, tukasnya. (Fir).

Baca Juga:

BPD Empat Lawang Ancam Unjuk Rasa Jika Gaji Tertunda Tak Dibayarkan pada November, Berikut Rinciannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *