MUSI BANYUASIN, KABAREMPATLAWANG.COM – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah pepatah yang tepat menggambarkan nasib M Iqbal Ramdhani, sopir truk asal Cianjur.
Saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Jambi, Dusun VII Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Iqbal mengalami pecah ban sehingga terpaksa menepi untuk memperbaiki kendaraannya.
Lihat Juga: Curi Beras dan Aki, Sopir Palembang Akhirnya Tertangkap Setelah Sempat Kabur
Lihat Juga: Mobil Avanza Tertemper KA Babaranjang di Prabumulih, Sopir dan Penumpang Selamat
Ketika sedang memperbaiki ban bagian depan kiri, datang seorang pria yang berpura-pura hendak membantu. Namun naas, bukannya mendapat pertolongan, korban justru mengalami kekerasan dan pencurian oleh pelaku yang awalnya menawarkan bantuan.
Kasi Humas Polres Muba, Iptu S Hutahaean, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 06.07 WIB. Korban yang merupakan warga Desa Cikondang, Kecamatan Cirebon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu mengalami ban bocor pada truk yang dikemudikannya.
“Tak lama kemudian, muncul tiga orang rekan pelaku lainnya. Empat pelaku tersebut kemudian langsung melakukan aksi Curas. Dua pelaku mengambil solar sebanyak dua jeriken berisi 35 liter dengan total 70 liter dari tangki kendaraan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Tak berhenti di situ, satu pelaku juga mengambil dongkrak dan pipa besi sepanjang 1,5 meter. Sementara pelaku lainnya memukul korban menggunakan kunci roda ke bagian tangan kiri sebanyak satu kali.
“Para pelaku juga mengambil uang tunai Rp1,2 juta, beras 50 kg, dan satu setel pakaian. Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke arah kebun sawit,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian barang sekitar Rp2,3 juta ditambah uang tunai Rp1,2 juta, serta luka akibat pemukulan. Korban kemudian melapor ke Polsek Babat Supat untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat Ipda Frans Jumaidi bersama personelnya berhasil meringkus tersangka M. Jeri di sebuah kafe di pinggir Jalintim Palembang–Jambi, Desa Letang.
“Masih di hari yang sama, hasil pengembangan sekira pukul 18.30 WIB, unit Reskrim kembali meringkus tersangka Andriko saat sedang memuat buah sawit di Dusun III Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Babat Supat untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Kasi Humas.
Lihat Juga: Curi HP Saat Korban Tidur, Sopir Ini Kembali ke Wisma dan Langsung Ditangkap
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap M Iqbal Ramdhani. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah dongkrak, sebuah kunci roda, dan pipa besi sepanjang 1,5 meter.
“Para tersangka sudah kita tahan dan saat ini dalam proses pemeriksaan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” ungkap Iptu S Hutahaean. ***
