Polisi Bongkar Pos Pungli di Jalur Curup – Lubuk Linggau, Praktik Lama Akhirnya Dihentikan

Peristiwa, Sumsel140 Dilihat

BENGKULU, KABAREMPATLAWANG.COM — Di jalur sempit Curup–Lubuk Linggau, cerita lama terus berulang: pungutan liar, intimidasi, dan pos-pos retribusi yang berdiri tanpa dasar hukum.

Pengguna jalan sudah hafal polanya pos kecil berdinding papan, beberapa orang berjaga, serta pungutan “suka rela” yang pada akhirnya bersifat wajib.

Lihat Juga: Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Pungli di Tugu Nanas Prabumulih, Berawal dari Video Viral

Lihat Juga: Kejati Sumsel Bidik Aliran Dana Pungli ke Oknum APH, OTT di Lahat Menghasilkan Rp65 Juta

Pada Jumat, 21 November, Polres Rejang Lebong memutus mata rantai praktik yang sudah terlalu lama dibiarkan itu. Tim gabungan yang dipimpin Kabag Ops AKP George Rudiyanto melakukan penyisiran di tiga titik pos TPR yang selama ini disinyalir menjadi lokasi pungli, yakni Dusun Gardu, Desa Taba Padang, dan Desa Taktoi.

Operasi yang digelar bukan sekadar razia rutin. Menurut George, polisi telah menerima banyak laporan masyarakat yang mengaku dipalak saat melintas. Modusnya serupa: meminta “uang perbaikan jalan” atau “bantuan pengaturan arus lalu lintas”. Padahal, pungutan tersebut tidak memiliki legalitas apa pun.

“Penertiban ini respon langsung atas laporan warga. Pungutan liar di jalur negara tidak boleh ditoleransi,” ujar George. Pernyataan itu turut diperkuat jajaran lain yang ikut terlibat, mulai dari Kasat Lantas, Kasat Samapta, dua kapolsek, hingga Satpol PP kabupaten.

Polisi menegaskan bahwa dalih kerusakan jalan tidak dapat digunakan untuk melegitimasi praktik meminta uang pada pengendara. “Kalau ada longsor atau jalan rusak, cukup pasang tanda peringatan. Jangan jadikan itu alasan membangun pos dan memungut uang,” kata George.

Tindakan aparat kali ini juga menunjukkan pengakuan bahwa sejumlah pos TPR yang berdiri di wilayah tersebut selama ini berada dalam area abu-abu—bergerak antara inisiatif warga dan tindakan melawan hukum. Karena itu, polisi meminta agar pos dibongkar secara mandiri. Kepala Desa Tanjung Aur, yang menjadi penanggung jawab salah satu pos, akhirnya menyatakan siap membubarkannya.

Lihat Juga: Heboh!, Camat dan 20 Kades di Lahat Kena OTT, Diduga Terlibat Pungli saat Rapat HUT RI

Namun yang tersisa adalah pertanyaan lebih besar: bagaimana mungkin pos-pos ini dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas? Dan mengapa laporan masyarakat harus menumpuk terlebih dahulu sebelum aparat bergerak?

Penertiban hari itu memang menutup pos-pos ilegal. Namun, apakah tindakan tersebut juga mampu mengakhiri kultur pungli yang sudah mengakar di jalur ekonomi utama Bengkulu–Sumatera Selatan? Jawabannya masih menunggu pembuktian di lapangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *