LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM — Warga Kota Lubuk Linggau dikejutkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan dengan cara sangat keji.
Seorang suami berinisial SH (42), buruh harian warga Jl. Jambu II, Kelurahan Watervang, tega menyiram istrinya sendiri dengan air keras (cuka parah) saat sang istri sedang tertidur pulas. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lubuk Linggau.
Lihat Juga: Pasutri di Prabumulih Curi Mobil di Muara Enim, Suami Ternyata Anggota TNI Aktif
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin dini hari, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Wulandari, sedang tidur di dalam kamar rumahnya tanpa mengetahui niat jahat suaminya.
Tiba-tiba, tanpa alasan yang dibenarkan, tersangka SH menyiramkan cuka parah ke tubuh korban. Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius pada beberapa bagian tubuh korban, di antaranya:
Pipi kanan dan bibir, Leher bagian belakang, Dada kanan atas, dan Lengan kanan
Korban yang panik dan mengalami luka berat langsung melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama ke Polres Lubuk Linggau, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/X/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau bergerak cepat. Tim terdiri dari Unit PPA, Unit Pidum, serta Opsnal Macan Linggau, yang dipimpin oleh IPTU SUROSO (KBO Reskrim), IPDA SUWARNO (Kanit Pidum), dan IPDA KOPRAN MARYADI (Kanit PPA)
Setelah dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SH sebagai tersangka. Tim kemudian mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Watervang untuk melakukan penangkapan. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Atas pertimbangan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, SH langsung ditahan di Mapolres Lubuk Linggau.
Kanit PPA Polres Lubuk Linggau, IPDA Kopran Maryadi, mengecam keras tindakan tidak manusiawi tersebut.
“Tindakan tersangka sangat melanggar hukum dan mencederai harkat martabat perempuan. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Polres Lubuk Linggau berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya.
Kasus ini menjadi contoh bahwa kekerasan dalam rumah tangga—terlebih dengan cara ekstrem seperti penyiraman air keras—merupakan tindak pidana berat yang tidak dapat dibiarkan.
Lihat Juga: Tragis! Istri Dibacok Suami Gara-Gara Pesan WhatsApp
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap tindakan KDRT. Kepolisian akan terus memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku tanpa kompromi.
Kasus SH kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, sementara korban mendapatkan perawatan intensif untuk penyembuhan luka-luka yang dideritanya. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa kekerasan bukanlah solusi, dan hukum akan menindak tegas siapa pun yang merugikan orang lain dalam lingkup rumah tangga. ***
