19 Truk Batu Bara Ditilang di Kota Lubuklinggau Langgar Jalur Khusus

Peristiwa, Sumsel74 Dilihat

LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM — Sebanyak 19 unit truk pengangkut batu bara yang melintas di tengah Kota Lubuklinggau diamankan polisi.

Seluruh truk tersebut kemudian dibawa ke kantor Satlantas Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penilangan.

Lihat Juga: Gunakan Dump Truk, Tiga Pelaku Curi Pupuk 3 Ton Akhirnya Tertangkap

Lihat Juga: Sopir Truk Diserang Komplotan Penjarah di Muba, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Penindakan ini berawal saat petugas mendapati truk-truk tersebut melintas di kawasan pusat kota, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Simpang RCA, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Desi Azhari menjelaskan, 19 truk pengangkut batu bara itu ditilang karena melanggar aturan dengan melintas di jalur pusat kota.

“Awalnya kita sedang melaksanakan patroli subuh untuk mengantisipasi balapan liar. Tiba-tiba di sepanjang Jalan Yos Sudarso mulai dari simpang RCA sampai dengan terminal atas terlihat lintasan truk batu bara yang tengah melintas sehingga langsung dihentikan,” katanya di kutip dari detikSumbagsel, Jumat (21/11/2025).

Desi menambahkan, seluruh truk tersebut mengangkut batu bara dari Jambi dan rencananya menuju Bengkulu.

“Itu ada muatan semua, tentu saja ini dilarang karena bisa merusak jalan pusat kota, harusnya mereka melewati jalur khusus,” ujarnya.

Selain merusak jalan, aktivitas truk batu bara juga dinilai kerap meresahkan warga karena material yang mereka bawa sering berceceran, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Hal ini juga sudah meresahkan dan banyak warga yang sudah mengeluhkan angkutan batu bara sehingga langsung kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Desi menegaskan, aturan mengenai larangan truk batu bara melintas di jalan umum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2001 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Selain itu, ada juga Pergub Nomor 74 Tahun 2018 yang mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 terkait tata cara pengangkutan batu bara melalui jalan umum.

“Di antaranya masalah angkutan dilarang melewati jalan umum harus melewati jalan khusus batu bara. Ada lagi peraturan gubernur nomor 74 tahun 2018 tentang pencabutan peraturan gubernur nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkatan batubara melalui jalan umum,” ucapnya.

Lihat Juga: Tragis! Sang Suami Tewas di Tempat, Suami Istri di Muratara Tertabrak Truk Saat Hendak Jenguk Anak ke Pesantren

Setelah diamankan, 19 truk tersebut langsung digiring ke kantor Satlantas Polres Lubuklinggau untuk proses penilangan.

“Maka dari itu, kita tegas dalam menindaklanjuti masalah truk muatan berat, khususnya batu bara yang melintas di Kota Lubuklinggau,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *