LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Dua orang pegawai di Lubuk Linggau ditangkap polisi karena melakukan pencurian di sebuah gudang barang.
Aksi keduanya berjalan mulus karena salah satu pelaku memiliki kunci gudang tersebut.
Lihat Juga: Pemuda di Lubuklinggau Tusuk Tetangga karena Dituduh Mencuri, Polisi Tangkap Pelaku
Lihat Juga: Gunakan Dump Truk, Tiga Pelaku Curi Pupuk 3 Ton Akhirnya Tertangkap
Para tersangka yakni Roy Pollok Starly alias Ale AP (39), warga Jalan Kopral Makruf RT 04 Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Kemudian Suhendra alias Ucok (37), asal Dusun Ban Rejo Desa Empalasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Ia diketahui tinggal indekos di Jalan Nangka, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat I, Iptu Zendra Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, menjelaskan bahwa Ale dan Ucok mencuri di gudang milik Hendra Jaya (45) di Jalan Patimura RT 09 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Awalnya, Ale meminta ditugaskan menjaga gudang. Karena percaya, pemilik usaha pun memberikan kunci gudang kepadanya. Namun kepercayaan itu justru disalahgunakan.
Setelah dipercaya menjaga gudang, Ale bersama Ucok mencuri mesin pencacah kain dari dalam gudang tersebut.
“Mesin itu kemudian dijual oleh kedua tersangka ke pedagang rongsokan keliling Rp150 ribu. Ucok mendapatkan uang Rp100 ribu, sedangkan Ale Rp50 ribu,” jelas Kanit Reskrim.
Aksi pertama mereka tidak diketahui pemilik gudang. Merasa aman, Ale kembali beraksi seorang diri dan mencuri timbangan digital.
Korban Hendra kemudian mendapat laporan dari pegawai lain bahwa ada barang hilang. Pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, ia mengecek gudang dan mendapati timbangan digital merek Nankai serta mesin pencacah kain telah raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp12 juta. Ia lalu melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan penyelidikan dan mencurigai Ale karena ia memegang kunci gudang, sementara tidak ada tanda-tanda kerusakan pintu.
Pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap Ale di rumahnya.
“Menurut pengakuan tersangka Ale, diketahui ia juga melakukan aksinya bersama Ucok, yakni mencuri mesin pencacah kain,” tambah Kanit.
Lihat Juga: Residivis Lubuk Linggau Curi Besi Proyek, Uang Digunakan untuk Sabu dan Judi Slot
Selanjutnya, pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menangkap Ucok di tempat kosnya di Jalan Nangka.
“Barang bukti timbangan digital kami temukan di rumah Ale, karena belum sempat dijualnya. Sedangkan mesin pencacah kain, tidak berhasil ditemukan lagi,” jelas Kanit. ***






