MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas akhirnya berhasil menangkap Johan Abdi, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata yang buron selama tujuh tahun.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025 di Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas (29/11/2025).
Lihat Juga: Perampokan Truk Durian di Empat Lawang, Satu Pelaku Ditangkap Dua Masih Buron
Lihat Juga: Pelaku Curanmor Asal Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap di Muara Enim, Setelah Buron Dua Tahun
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adihtya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novrianto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku Johan yang masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2018 telah berhasil kami tangkap. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Redho.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-84/V/2018/SPKT/Res Mura/Sumsel, aksi curas tersebut terjadi pada 24 Mei 2018 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.
Korban dan rekannya, Kabul Santoso, saat itu tengah mengemudikan dump truk bermuatan alpukat. Setiba di lokasi kejadian, mereka mendapati jalan tertutup batang pohon tumbang. Ketika kendaraan berhenti, muncul sekitar tujuh orang pelaku dari balik semak-semak dengan membawa parang, pedang, palu, dan senjata api rakitan.
Salah satu pelaku memecahkan kaca mobil dan menodongkan senjata, memaksa korban menyerahkan barang berharga. Korban kemudian memberikan satu unit telepon genggam. Namun, pelaku lain tiba-tiba melepaskan tembakan ke arah Kabul Santoso hingga mengenai lengan kanan dan menembus dada.
Korban dan saksi kemudian melarikan diri ke hutan sampai situasi aman sebelum akhirnya membawa Kabul Santoso ke RS Siti Aisyah untuk mendapatkan perawatan. Peristiwa tersebut juga langsung dilaporkan ke SPKT Polres Musi Rawas.
Para pelaku sebelumnya telah menyiapkan batang pohon untuk menghadang kendaraan korban. Saat truk berhenti, mereka keluar dari semak-semak sambil mengancam menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. Usai menembak korban dan mengambil barang berharga, para pelaku melarikan diri ke dalam hutan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tembak dan kehilangan satu unit HP Xiaomi serta satu unit HP Nokia.
Lihat Juga: Tiga Tahun Buron, Pelaku Curas di Bawah Jembatan Padang Tepong Ditangkap Polisi
Setelah tujuh tahun pelarian, pada 26 November 2025 Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi mengenai keberadaan Johan Abdi di Desa Kebur. Atas perintah Kasat Reskrim, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






