Perampokan Truk Durian di Empat Lawang, Satu Pelaku Ditangkap Dua Masih Buron

Hukrim, Sumsel65 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Unit Reskrim Polsek Muara Pinang bersama Timsus Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Satu dari tiga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 23 November 2025.

Peristiwa perampokan tersebut menimpa korban bernama FANI ARDIANSYAH bin MURDOKO, seorang sopir asal Desa Trirahayu, Pesawaran, Lampung, pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 15.40 WIB.

Lihat Juga: Korban Diikat dan Diseret ke Semak-Semak, Pelaku Perampokan Sadis di Muba Diserahkan Orang Tua ke Polisi

Lihat Juga: Warga Empat Lawang Jadi Korban Perampokan di Rumahnya, Modus Minta Air Minum

Korban yang saat itu sedang mengemudikan truk pengangkut durian diadang oleh tiga orang pelaku yang menggunakan mobil pickup Carry warna hitam di Jalan Lintas Desa Pajar Menang.

Dua pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam. Mereka memaksa mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit handphone merek M3 dan sejumlah uang tunai.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan perampokan tersebut ke Polsek Muara Pinang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terdiri dari satu orang pengemudi mobil dan dua pelaku lainnya yang berperan langsung mengambil barang-barang korban.

Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sepriadi, S.H., bersama Plh Kasat Reskrim Iptu Riyanto, S.E., M.M., kemudian memerintahkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Pinang Ipda Suryadi, S.H., dan Kanit Polsek Ulu Musi Ipda Yulius, S.H., untuk melakukan penangkapan.

Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Salah satu pelaku terdeteksi berada di Simpang 3 Muara Pinang saat mengendarai mobil pickup yang dijadikan barang bukti.

Ketika hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terukur sebelum membawa pelaku ke Mako Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam proses penyitaan barang bukti, petugas sempat menghadapi hambatan. Satu unit mobil pickup Mitsubishi warna hitam yang digunakan para pelaku terpaksa ditinggalkan di Jalan Poros Pendopo karena petugas sempat dihadang dan dikejar keluarga pelaku, sehingga situasi dinilai mengancam keselamatan anggota. Hingga berita ini diturunkan, mobil tersebut masih berada di tangan keluarga pelaku dan berstatus DPO (Dalam Pencarian Barang Bukti).

Pelaku yang sudah berhasil diamankan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Lihat Juga: 9 Tahun Buron, Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di PALI Akhirnya Tertangkap

Adapun upaya hukum yang saat ini dilakukan Polsek Muara Pinang meliputi melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan pelapor, saksi, dan tersangka, serta penyusunan berkas perkara (BP) untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, dua pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran polisi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *