Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos Muara Enim, Polisi Amankan 19 Paket Siap Edar

Hukrim, Sumsel132 Dilihat

MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Seorang pria berinisial R (37) ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kamis (27/11/25) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si.

Lihat Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 16 Paket Diamankan dari Rumah Bedeng di Lubuk Linggau

Lihat Juga: Ibu Rumah Tangga di Muara Lakitan Diamankan Tim Elang Musi, 14,37 Gram Sabu Disita

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Kos Permana, tepatnya kamar A1 di Jalan Perwira No. 2, Muara Enim. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan. Sesampainya di TKP, polisi mendapati seorang pria berdiri di pinggir Jalan Inspektur Slamet, tidak jauh dari lokasi kos yang dimaksud.

Pria tersebut kemudian diketahui berinisial R, warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul. Petugas langsung melakukan pemeriksaan lanjutan dengan membawa R ke kamar kos A1 yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba. Dalam penggeledahan badan, pakaian, dan area kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika siap edar.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan 19 paket sabu dengan berat bruto 10,25 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam berbagai wadah, di antaranya plastik klip bening, potongan kantong plastik hitam, dan kotak ID card warna hitam. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, pipet skop, ball plastik klip bening, serta sarung kursi warna cokelat yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

Kasat Resnarkoba Iptu Yurico menjelaskan bahwa tersangka berstatus sebagai pengedar, bukan pengguna. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan R positif mengonsumsi narkotika serta ditemukannya alat bantu takar dan banyak paket kecil siap edar. “Modus pelaku adalah menyimpan sabu di kamar kos dan mengedarkannya secara terselubung kepada pelanggan tertentu,” ujar Yurico.

Motif pelaku, menurut penyidik, adalah faktor ekonomi. R yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku tergiur keuntungan cepat dari hasil mengedarkan sabu. Dalam pemeriksaan awal, ia juga mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah Muara Enim.

Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan penyitaan, pendataan, pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, serta memeriksa saksi-saksi guna memperkuat berkas perkara.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini diberlakukan bagi pelaku yang terbukti menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu.

Lihat Juga: Kurir Sabu Panik saat Lihat Polisi, Barang Bukti Dijatuhkan di Jalan Raya

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar, dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga.

Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan. “Setiap laporan warga sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *