OGAN ILIR, KABAREMPATLAWANG.COM – Pelarian Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Alamsyah, akhirnya terhenti.
Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp388 juta tersebut berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lihat Juga: Eks Kades Suka Menang Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp744 Juta Terbongkar
Setelah penangkapan, Alamsyah langsung dibawa ke Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menegaskan bahwa penangkapan buronan tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan dana desa, termasuk yang dilakukan oleh aparat pemerintahan tingkat bawah.
“Pelarian tersangka tidak menghalangi proses hukum. Siapa pun yang menyalahgunakan anggaran publik akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Bagus dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (2/1/2026).
Dalam perkara ini, Alamsyah diduga menyalahgunakan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Penyidik telah menyita sebanyak 37 dokumen kegiatan desa yang dijadikan sebagai barang bukti.
Lihat Juga: Kejari Tetapkan Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Tersangka Korupsi Dana Desa
Selama proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa 53 orang saksi serta empat orang ahli yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Inspektorat, dan ahli hukum pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
AKBP Bagus menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan pengelola anggaran publik agar mengelola dana negara secara transparan dan bertanggung jawab.
Lihat Juga: Empat Lawang Targetkan 214 Hektare Cetak Sawah Rakyat, Bupati Joncik Pimpin Tanam Perdana
“Ini menjadi alarm bagi semua pihak. Penyalahgunaan anggaran negara, sekecil apa pun, pasti akan diproses hukum,” tegasnya.






