MURATARA, KABAREMPATLAWANG.COM — Eks Kepala Desa (Kades) Suka Menang, Muratara, Sumatera Selatan, periode 2016-2022, Jamel Abdul Yazer, ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi dana belanja pembangunan serta tunjangan perangkat desa dengan total mencapai lebih dari Rp744 juta.
Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Darussalam Saputra, mengatakan kasus korupsi tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, pada tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Lihat Juga: Satres Narkoba Polres Pagar Alam Bekuk Pengedar Shabu dan Ekstasi, Rekannya Masih Buron
Lihat Juga: Dua Tersangka Korupsi Proyek Kereta Lahat–Lubuk Linggau, Negara Rugi Hampir Rp 2 Miliar
“Dari penyelidikan tersebut terungkap bahwa tersangka yang merupakan mantan Kades Suka Menang melakukan korupsi kegiatan pembangunan fisik desa dengan melebihi pengeluaran yang sebenarnya sebesar Rp 556.372.619,” katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (29/9/2025).
Darussalam menjelaskan, selain menambah dana pengeluaran belanja kegiatan pembangunan fisik desa tersebut, tersangka juga tidak memberdayakan fungsi tim pelaksana kegiatan mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan.
“Kemudian tersangka juga memotong dan tidak membayarkan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat dengan total sebesar Rp 187.705.860. Dua tindak pidana korupsi tersebut dilakukannya dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka, kata Darussalam, negara mengalami kerugian hingga Rp744.078.479.
“Dalam proses penyelidikan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi yang terdiri dari perangkat desa, Inspektorat Kabupaten Muratara, PMD Kecamatan, Tenaga Ahli Kabupaten, dan penyedia toko,” bebernya.
“Selain itu, kita juga telah menyita 64 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran dan peraturan Bupati Kabupaten Muratara,” sambungnya.
Lihat Juga: Kejari Lahat Tetapkan Eks Ketum KONI Kalsum Barefi Tersangka Korupsi Rp1,76 Miliar
Setelah Jamel ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Darussalam menegaskan Polres Muratara langsung melimpahkan tersangka beserta berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Senin (29/9/2025).
“Setelah ini tersangka beserta berkas yang sudah lengkap langsung kita limpahkan ke Kejari Lubuklinggau hari ini,” ujarnya. ***
