Curi Honda Beat Street di Depan Toko, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Hukrim, Sumsel93 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri sepeda motor milik warga di Kota Prabumulih terbongkar.

Pelaku bernama Sareat (43), warga Jalan Bima, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, kembali merasakan dinginnya lantai sel setelah ditangkap Tim Opsnal Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih.

Lihat Juga: Modus Beli Kopi Berujung Bui, Pelaku Curanmor di Kikim Timur Ditangkap Warga

Sareat, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna hitam di depan Toko Dafit, Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada 3 Januari 2026 lalu.

Penangkapan pelaku berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi, didampingi Kanit Pidum Ipda Darlansyah SH, setelah petugas memperoleh informasi akurat terkait identitas dan lokasi persembunyian pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan seorang perempuan muda bernama Seli Febriani (21), warga Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Senin, 5 Januari 2026.

Lihat Juga: Pelaku Curanmor Asal Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap di Muara Enim, Setelah Buron Dua Tahun

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor saat sedang berbelanja di sebuah toko di wilayah Prabumulih Timur.

Menurut keterangan korban kepada petugas, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Seli datang ke Toko Dafit untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko dalam kondisi stang terkunci dan tidak mencurigai apa pun karena merasa lokasi tersebut cukup ramai.

Namun, betapa terkejutnya korban ketika keluar dari toko, sepeda motor Honda Beat Street miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

“Saya hanya masuk sebentar ke toko. Pas keluar, motor sudah tidak ada. Padahal stang terkunci,” ungkap korban dalam laporannya kepada polisi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah dan memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi langsung memerintahkan Tim Opsnal Tekab Prabu untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.

Kerja keras petugas membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu minggu, Tim Tekab Prabu berhasil mengantongi identitas pelaku dan mengetahui lokasi persembunyiannya.

Setelah memastikan keberadaan target, AKP Jon Kenedi bersama tim langsung memimpin operasi penangkapan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah lokasi persembunyian di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tanpa perlawanan berarti.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak dapat mengelak ketika dihadapkan dengan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

“Pelaku berinisial S berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya. Penangkapan berlangsung aman dan kondusif,” ungkap AKP Jon Kenedi.

Usai ditangkap, Sareat langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa Sareat bukanlah pemain baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.

“Tersangka ini pemain lama. Ia merupakan residivis dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di rumah tahanan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” jelas AKP Jon Kenedi.

Selain mengamankan pelaku, Tim Tekab Prabu juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban yang dicuri pelaku.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan akan dikembalikan kepada korban setelah seluruh proses hukum selesai.

“Barang bukti berupa sepeda motor korban berhasil kami amankan,” tambah AKP Jon Kenedi.

Lihat Juga: Tim Elang Musi Gagalkan Peredaran Sabu Asal Bengkulu, Residivis Curanmor Ditangkap di Musi Rawas

Atas perbuatannya, Sareat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku kami jerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Jon Kenedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *